Toho — Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Pak Laheng Kecamatan Toho Kabupaten Mempawah dengan difasilitasi Pemerintah Desa Pak Laheng melaksanakan Musyawarah Desa (Musdes) Pembahasan dan Penetapan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) Tahun 2027, Rabu (23/9)
Kegiatan yang berlangsung di Kantor Desa Pak Laheng tersebut dihadiri Camat Toho BennydiktusSie, S. I. P, M. AP, Sekretaris Desa Pak Laheng, Ketua dan anggota BPD, perangkat desa, tokoh masyarakat, tokoh agama, unsur kelembagaan desa, serta perwakilan masyarakat Desa Pak Laheng.
Musyawarah ini merupakan salah satu tahapan penting dalam proses perencanaan pembangunan desa untuk Tahun Anggaran 2027. BPD bersama Pemerintah Desa dan masyarakat membahas berbagai rencana program dan kegiatan yang akan menjadi prioritas pembangunan desa.
RKP Desa Tahun 2027 yang telah dibahas dan ditetapkan selanjutnya menjadi dasar dalam proses penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa) Tahun Anggaran 2027.
Dalam sambutannya Camat Toho menyampaikan apresiasi sebesar-besarnya kepada Pemerintah Desa Pak Laheng yang telah menyelesaikan dokumen RKPDes sesuai dengan deadline yang ditentukan.
"Saya atas nama Pemerintah Kecamatan Toho mengapresiasi dan mengucapkan terimakasih yang sebesar-besarnya kepada Pemerintah Desa Pak Laheng, BPD, serta semua unsur di Desa Pak Laheng yang telah menyelesaikan dokumen RKP sesuai jadwal yang telah ditentukan, ini merupakan bukti nyata bahwa pemerintah desa dan BPD Pak Laheng memiliki komitmen dan tanggung jawab yang baik", Ucapnya.
Sementara itu Sekretaris Desa Pak Laheng Menyampaikan terima kasih atas kerja sama seluruh pihak dan tim penyusun dalam proses dari pencermatan hingga RKP Desa siap ditetapkan.
"Kami mengucapkan terimakasih atas segala dukungan dalam proses penyusunan dokumen perencanaan ini, Keberhasilan pembangunan desa bukanlah tugas pemerintah desa semata. Kami sangat mengharapkan dukungan, partisipasi aktif, serta pengawasan dari seluruh elemen masyarakat agar program-program yang tertuang dalam RKP Desa ini nantinya dapat berjalan lancar, transparan, dan tepat sasaran", Pintanya.
Ketua BPD Desa Pak Laheng juga mengapresiasi penyusunan RKP ini dapat selesai tepat waktu sesuai dengan apa yang diharapkan.
"Kami sebagai BPD juga berbangga hati walaupun ditengah bencana kabut asap saat ini pemerintah Desa tetap berkomitmen menyelesaikan dokumen perencanaan ini, karena ini semua bentuk komitmen dan tanggung jawab bersama ditengah pemotongan anggaran desa yang cukup besar namun tetap melaksanakan tanggung jawab ini dengan baik ".
Berdasarkan Permendagri Nomor 114 Tahun 2014, RKPDes disusun oleh Pemerintah Desa sebagai penjabaran dari RPJMDes untuk jangka waktu 1 (satu) tahun. Dokumen ini menjadi dasar mutlak dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) untuk tahun anggaran berikutnya. (Ta)